Ringkasan PPKn Kelas X SMK Kurikulum 2013 Bab 1 dan Bab 2 - Berikut adalah Ringkasan dari PPKn Kelas X SMK Kurikulum 2013. Ringkasan PPKn ...
Ringkasan PPKn Kelas X SMK Kurikulum 2013 Bab 1 dan Bab 2 - Berikut adalah Ringkasan dari PPKn Kelas X SMK Kurikulum 2013.
BAB 2 (BAB II)
Ringkasan PPKn Kelas X SMK Kurikulum 2013 Bab 1 dan Bab 2
Bab 1 (Bab I)
Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
A. Perlindungan dan Kemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
– Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
– Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
– Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
– Kerusuhan Tri sakti (1998)
– DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum.
3. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1945 – 1950, Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b. Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
d. Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e. Periode 1998- Sekarang
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
– Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000
– Tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM.
B. Dasar Hukum HAM di Indonesia
1. Konstitusi Negara.
– UUD Negara RI Tahun 1945
– Konstitusi RIS 1949
– UUDS 1950
– UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2. Ketetapan MPR
Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional
3. Undang-Undang
– UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
– UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
– UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Keputusan Presiden
– Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
– Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
– Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
–HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan secara berkesinambungan
C. Upaya Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1) Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2) Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3) Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat
D. Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat Indonesia Upaya penegakan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan HAM antara lain :
– Kondisi sosial-budaya yang berbeda
– Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM
– Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum
– Kurang meratanya komunikasi dan informasi
– Banyaknya peraturan perundangan hasil ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM adalah :
– Instrumen HAM
Peraturan perundangan yang berhubungan dengan HAM
– Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sebagainya
– Proses Peradilan
Seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
– Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
– Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
– Mempelajari dan mematuhi peraturan perundangan tentang HAM
– Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar HAM
– Memberi masukan kepada pemerintah tentang HAM
BAB 2 (BAB II)
Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku
A. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
1. Mewujudkan Rasa Syukur Atas kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
– Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
– Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
– Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan antara lain :
a. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
b. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
c. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
d. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
e. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam
2. Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila.
– Bentuk Negara Indonesia ————– Kesatuan
– Bentuk Pemerintahan Indonesia ——- Republik
– Sistem Pemerintahan Indonesia ——- Presidensil
– Palsafah Negara Indonesia ————– Pancasila
Tujuan Negara :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Pokok Pikiran pembukaan UUD Negara RI tahun 1945
1) Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2) Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3) Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4) Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Contoh perilaku sikap yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :
– Pokok pikiran pertama
– Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
– Mengutamakan persatuan dan kesatuan, keselamatan, kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan atau perorangan
– Pokok pikiran kedua
– Bekerja keras, bergotong royong
– Tidak semena-mena terhadap orang lain
– Pokok pikiran ketiga
– Mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan bangasa
– Tidak memaksakan kehendak berpendapat kepada orang lain
– Pokok pikiran keempat
– Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
– Menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat manusia
B. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “… Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur..”
Tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2) Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3) Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4) Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5) Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6) Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Contoh bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh siswa dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional adalah :
– Belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh
– Ikut aktif dalam berbagai organisasi,seperti OSIS dan Karang taruna
– Ikut aktif dalam kegiatan bela negara, seperti Pramuka, PMR, Paskibra
C. Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
(1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Negara Indonesia adalah negara hukum
Maknanya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Macam-macam kedaulatan : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum. Kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat (2)) dan Kedaulatan Hukum (pasal 1 ayat (3)). Negara Hukum (Rechstaats) adalah negara yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2) Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3) Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4) Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5) Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6) Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diseleng- garakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
D. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Tujuan internasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 :
‘…. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. “
Politik luar negeri bebas dan aktif artinya :
– Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
– Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3) Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4) Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1) Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2) Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
3) Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
4) Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3) Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
7) Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Sumber: https://asminkarris.wordpress.com/2015/08/23/materi-ppkn-smk-kelas-x-semester-1-kurikulum-2013/





COMMENTS